Instruksi Gubernur Jawa Tengah Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19

Di kutip dari salah satu grup WhatsApp tutorial hasil copas berbagi informasi seputar Jawa Tengah seperti yang tertulis di bawah ini
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Jateng sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/
    minum
    c. Sedang Olga 
    kardio tinggi(Olga 
    joging untuk perkuat 
   Jantung/Paru²).
   d. Sedang Sesi foto 
    sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5.  Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda. 

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga masing-masing
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

*Notes*
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

paralayang di bukit Watukumpul Banyumas

kentongan smp pancasila Jatilawang