Pembahasan tentang poligami

Ayat Al-Qur'an yang sering digunakan mengenai diizinkannya Poligami adalah Surah An-Nisa' (4) ayat 3

POLIGAMI   QS 4:3


ٰٓى ا￾لا￾ ْدنَ ِل َك ا￾ ْمۚ َذ ٰ ْيَم ٰ ُنكُ كَ ْت ا￾ َ ْو َما َمل ِحَد ًة ا￾ َو ٰ فَ ۟ ُوا َت ْع ِدل ￾ا ْن ِخْفُت ْم ا￾لا￾ َعۖ فَ َث َوُرَبٰ َٰ ل ٰى َوثُ كُم ￾م َن ￾ ٱلن َس ِآء َمْثَن َ َما َط َ اب ل ۟ ِ ٱنك ُحوا َم ٰى فَ َيَتٰ ْ ِفى ٱل ۟ ُتْق ِسُطوا َو￾ا ْن ِخْفُت ْم ا￾لا￾ ٣﴿ ۟ ُوا ﴾َتُعول

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (Q.S.4:3) -> Harus adil َ 

ان َغُف ًورا ￾ر ِح ًيما ﴿١٢٩ ￾ا ￾ن ￾ َ ٱ￾ كَ فَ ۟ َوَت￾تُقوا ۟ َقِةۚ َو￾ان ُت ْصِل ُحوا

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S.4:129)

ِسًعا َحِك ًيما ﴿١٣٠ َ ان ￾ ُ ٱ￾ َو ٰ ￾ ُ ٱ￾ كُ￾لا ￾من َسَعِتِهۦۚ َوكَ ا ُيْغنِ ﴾َو￾ان َيَتَف￾رقَ "

"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana." (Q.S.4:130)

Beberapa ulama kontemporer seperti :
  • Syekh Muhammad Abduh, 
  • Syekh Rashid Ridha, 
  • dan Syekh Muhammad al-Madan 
(ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih memperketat penafsirannya

  • " Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. 
  • " Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.
Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko

 " Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.

" seperti dikutip di salah satu artikel di Wikipedia 

sementara untuk bacaan ayat suci Alquran surat an-nisa ayat 1-4 anda bisa baca di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

paralayang di bukit Watukumpul Banyumas

kentongan smp pancasila Jatilawang