Pembahasan tentang poligami
Ayat Al-Qur'an yang sering digunakan mengenai diizinkannya Poligami adalah Surah An-Nisa' (4) ayat 3
Beberapa ulama kontemporer seperti :
sementara untuk bacaan ayat suci Alquran surat an-nisa ayat 1-4 anda bisa baca di sini
POLIGAMI
QS 4:3
ٰٓى الا
ْدنَ
ِل َك ا
ْمۚ َذ ٰ
ْيَم ٰ ُنكُ
كَ ْت ا
َ
ْو َما َمل
ِحَد ًة ا
َو ٰ
فَ
۟
ُوا
َت ْع ِدل
ا ْن ِخْفُت ْم الا
َعۖ فَ
َث َوُرَبٰ
َٰ
ل
ٰى َوثُ
كُم م َن ٱلن َس ِآء َمْثَن
َ
َما َط َ اب ل
۟
ِ ٱنك ُحوا
َم ٰى فَ
َيَتٰ
ْ
ِفى ٱل
۟
ُتْق ِسُطوا
َوا ْن ِخْفُت ْم الا
٣﴿
۟
ُوا
﴾َتُعول
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
(Q.S.4:3)
-> Harus adil
َ
ان َغُف ًورا ر ِح ًيما ﴿١٢٩
ا ن َ ٱ كَ
فَ
۟
َوَتتُقوا
۟
َقِةۚ َوان ُت ْصِل ُحوا
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(Q.S.4:129)
ِسًعا َحِك ًيما ﴿١٣٠
َ ان ُ ٱ َو ٰ
ُ ٱ كُلا من َسَعِتِهۦۚ َوكَ
ا ُيْغنِ
﴾َوان َيَتَفرقَ
"
"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan
karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana."
(Q.S.4:130)
Beberapa ulama kontemporer seperti :
- Syekh Muhammad Abduh,
- Syekh Rashid Ridha,
- dan Syekh Muhammad al-Madan
- " Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami.
- " Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.
" Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.
" seperti dikutip di salah satu artikel di Wikipedia
sementara untuk bacaan ayat suci Alquran surat an-nisa ayat 1-4 anda bisa baca di sini
Komentar
Posting Komentar